PENDAFTARAN SISWA BARU

MTs MUHAMMADIYAH 02 TULAKAN.

PRAMUKA PUTRI

MTs MUHAMMADIYAH 02 TULAKAN.

PAWAI

MTs MUHAMMADIYAH 02 TULAKAN.

SEPAK BOLA ANTAR SEKOLAH

MTs MUHAMMADIYAH 02 TULAKAN.

GERAKAN PARAMUKA

MTs MUHAMMADIYAH 02 TULAKAN.

Minggu, 24 November 2013

Semua Ada Peluang Untuk Lebih Baik



Kanwil Jatim (Humas). “Semua ada peluang untuk lebih baik”, tutur Kapus Pinmas Zubaedi, M.Ed ketika mentup acara evaluasi pengelolaan portal Kementerian Agama. Untuk itu diharapkan antara kanwil satu dengan yang lain harus berkompetisi dengan sehat dan harus dipacu terus semangat kerjanya agar menghasilkan output yang maskimal. Disamping itu Kapus Pinmas juga berharap tidak hanya terpaku pada prestasi saat ini saja tetapi harus terus melakukan improvisasi dan kerja keras dalam mengelola website di setiap kanwil karena tidak ada zona aman dan setiap daerah berhak juara.
Kapus pinmas juga mengatakan bahwa untuk berhasil kita perlu kawan, dan untuk sangat-sangat berhasil kita butuh lawan. Ini mengandung maksud agar kita bisa termotivasi dengan daerah lain untuk bisa berbuat lebih baik dari daerah lain tentunya dengan kompetisi yang sehat, ujarnya. Zubaidi juga berpesan agar setelah dari kegiatan ini seluruh admin website kanwil bisa diterapkan ke daerah lain. Jadi semua bisa memahami mulai dari pusat sampai ke daerah.
Perlu diketahui untuk tahun 2013 ini peringkat website terbaik tingkat Kanwil jatuh kepada Prov. Kalimantan Selatan, kedua dari Provinsi Sumatra Selatan, serta ketiga dari Sulawesi Utara. Untuk Jawa Timur sendiri mendapat peringkat kelima pengelolaan portal Kementerian Agama. (mn)

Cuti Bersama Tak Berlaku Bagi PNS Guru & Dosen mulai Tahun 2014


Para guru dan dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak lagi mendapat jatah cuti bersama mulai tahun 2014. Pelaksanaan cuti bersama tersebut, nantinya akan diperhitungkan atau mengurangi hak cuti tahunan PNS. Keputusan ini merupakan keputusan bersama tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.*

Menurut Menpan-RB Azwar Abubakar, dalam laman Setkab, yang dikutip pada Jumat (11/10), pihaknya pada Kamis (7/10) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014.

Dalam SE tersebut, Azwar menegaskan, bahwa pelaksanaan Cuti Bersama diperhitungkan dengan (mengurangi) hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi/lembaga.

Bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja, menurut Surat Edaran itu, apabila ada hari kerja Sabtu yang diapit oleh hari libur nasional atau hari cuti bersama dan hari Minggu, maka hari Sabtu yang bersangkutan ditetapkan sebagai hari libur biasa, dan jam kerja yang hilang diperhitungkan (diganti) dengan jam kerja pada hari kerja efektif minggu berikutnya, untuk memenuhi ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam seminggu, yaitu 37,5 jam.

“Ketentuan cuti bersama pada Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tersebut, tidak berlaku bagi PNS yang menjadi guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi yang telah mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976," tegas Azwar dalam butir ketiga Surat Edaran itu.

Adapun bagi unit/satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat dan mencakup masyarakat luas, antara lain: rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, dan lain-lain, Menteri PAN-RB meminta pimpinan unit kerja/satuan yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Dalam Surat Edaran yang ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Sekjen Lembagta Tinggi Negara, pimpinan Kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan, dan para Bupati/Walikota itu, Menteri PAN-RB Azwar Abubakar meminta pimpinan instansi pemerintah agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di lingkungan masing-masing.

“Apabila ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan cuti bersama, hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Azwar.(*)

sumber: http://www.merdeka.com/uang/cuti-bersama-tidak-berlaku-bagi-pns-guru-dan-dosen-mulai-2014.html

BAKAL LEBIH MAKMUR - Ungkapan Untuk PNS dan Pensiunan


JAKARTA - Masa depan Pegawai Negeri Sipil (PNS) makin cerah saja. Sejumlah ketentuan di Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang saat ini masih digodok pemerintah bersama DPR, mengatur pemberian sejumlah hak kepada PNS.


Bahkan, ada pasal khusus yang mewajibkan pemerintah agar memberikan gaji yang adil dan layak kepadaPNS, serta menjamin kesejahteraan PNS.

"Itu bunyi ketentuan pasal 72 di RUU ASN," ujar Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Tasdik Kinanto kemarin.

Dia mengatakan, ketentuan tersebut tidak ada di Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

Bukan itu saja. RUU ASN, dijelaskan Tasdik, secara rinci juga menyebukan sejumlah hak PNS, yang diharapkan bisa menjamin kesejahteraan PNS.

Di UU yang lama hanya dinyatakan PNS berhak mendapatkan gaji sesuai beban pekerjaannya. Sedang di pasal 20 RUU ASN, dinyatakan bahwa selain gaji, PNS berhak mendapatkan tunjangan dan kesejahteraan.

Masih di pasal 20, dinyatakan PNS juga mendapatkan hak cuti, pengembangan kompetensi, biaya perawatan, dan uang duka.

PNS yang mengalami cacat jasmani atau cacat rohani sebagai akbat menjalanlan tugas, juga diberi tunjangan khusus. Ini juga diatur di pasal 20.

Begitu pun terhadap pensiunan, lanjut Tasdik, juga ditingkatkan hak-haknya untuk mendapatkan kesejahteraan. UU yang lama hanya menyebutkan PNS yang memenuhi persyaratan berhak mendapatkan pensiun.

Nah, di RUU ASN, para pensiunan, selain juga akan mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan janda/duda PNS, juga akan diberikan "perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua".

Disebutkan juga bahwa jaminan pensiunan dan jaminan hari tua itu diberikan rangka program jaminan sosial nasional, jika nantinya Undang-undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sudah berlaku efektif.

RUU ASN juga memerintahkan agar nantinya dibuat Peraturan Pemerintah (PP) yang khusus mengantur hak-hak para pensiunan. (sam/jpnn)
Sumber: Jpnn.com

ALUR BAGI PTK YANG INGIN MENGAJUKAN MUTASI NUPTK (PINDAH SEKOLAH INDUK)




1. PTK mengajukan mutasi lewat Login PTK dapat SM01. Login PTK ada fitur Mutasi
2. - Jika induknya dari instansi Diknas (TK/SD/SMP/SMA) yang mengentri SM01 Diknas nanti dapat SM02
- Jika induknya dari instansi Kemenag (RA/MI/MTs/MA) yang mengentrii SM01 Admin Kemenag nanti dapat SM02
3. - Jika PTK sudah dapat SM02 yg mengentri SM02 Diknas (jika pindahnya dari Kemenag ke Diknas)
- Jika PTK sudah dapat SM02 yg mengentri SM02 Kemenag (jika pindahnya dari Diknas ke Kemenag)

Finale
1. PTK dari Diknas (TK/SD/SMP/SMA)
- Login PTK ---> SM01
- Diknas ---> SM02
- Kemenag ---> SM03
Selesai
2. PTK dari Kemenag (RA/MI/MTs/MA)
- Login PTK ---> SM01
- Kemenag ---> SM02
- Diknas ---> SM03

PENYETORAN DATA BANTUAN SISWA MISKIN


Nomor : Kd. 15.1/2/PP.00/1737/2013 Pacitan, 18 November 2013
Lamp : 1 (satu) bendel
Hal : Permintaan Data

Kepada Yth. :
1.Kepala MI Negeri & Swasta
2.Kepala MTs Negeri & Swasta
3.Kepala MA Negeri & Swasta

Menindaklanjuti surat Kepala Bidang Pendidikan Madrasah
tanggal 04 November 2013 dan Rapat Koordinasi Bantuan
Siswa Miskin Zona II tanggal 11-13 November 2013
di Hotel Soll Marina Serpong tentang progres report
penyaluran BSM APBP & APBN-P,bersama ini mohon
bantuan Kepala Madrasah untuk menyetorkan data sebagai berikut:

1. Fotocopy kartu siswa,rangkap 2 untuk tingkat MI & MTs.
2. Fotocopy akta kelahiran,rangkap 2 untuk tingkat MI & MTs.
3. Fotocopy :
a. Kartu Calon Penerima (KCP) BSM,rangkap 2.
b. Kartu Perlindungan Sosial (KPS),rangkap 2.
c. Kartu Program Keluarga Harapan (PKH),rangkap 2.
d. Surat Keterangan Tidak Mampu(SKMT),rangkap 2.
4. Mengisi lengkap form IV & V data terlampir format excel
berupa hard copy rangkap 2 dan soft copy dalam bentuk
CD untuk tingkat MI,MTs & MA.
5. Mengisi form AR-01 pembukaan rekening BRI untuk
tingkat MI & MTs.
6. Surat Keputusan dan lampiran siswa calon penerima
BSM APBN & APBN-P,rangkap 2
tingkat MI,MTs & MA.

Selanjutnya data-data tersebut disetor ke bagian Seksi
Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Pacitan selambat-lambatnya tanggal 25 November 2013.
Demikian atas kerjasamanya yang baik disampaikan terima kasih.

an. Kepala
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah

ttd

M. Nurul Huda ,M.Pd
NIP. 196809182000031004

Tembusan:
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan.

CATATAN : FORM YANG DI ISI SESUAI YANG TERLAMPIR
LAMPIRAN DOWNLOAD DISINI

Jumat, 22 November 2013

KTA MTs MUHAMMADIYA 02 TULAKAN